Sebagaimana diketahui, pemerintah akan mempersyaratkan Kartu BPJS untuk mengurus sejumlah layanan publik antara lain SIM, SKCK, umrah hingga haji. Hal itu tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari 2022. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menegaskan syarat kartu BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM, SKCK, umrah hingga haji belum berlaku pada 1 Maret 2022. Ia meluruskan tanggal itu berlaku untuk Kementerian ATR/BPN atau mengurus jual-beli tanah.
Memang secara langsung, hubungan atau relasi antara akad jual beli tanah dengan kepesertaan BPJS Kesehatan tidak ada hubungannya. Konteks jual beli tanah adalah transaksi properti yang melibatkan beberapa pihak serta negara melalui dinas terkait. Namun demikian, secara langsung tak ada kaitannya dengan kepesertaan BPJS Kesehatan. Meski demikian pihak terkait dan stakeholder sudah menyetujui syarat ini. Meski menuai polemik, per 1 Maret mendatang jual beli tanah wajib menyertakan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif dan legal.
Meskipun banyak pro dan kontra terkait pemberlakuan aturan tersebut, namun sebaiknya Anda sebagai masyarakat yang cerdas tetap mempersiapkan beberapa aturan yang menjadi syarat. Jika Anda sebelumnya tidak mempunya BPJS hal ini menjadi kesempatan bagi Anda. Selain melakukan transaksi jual beli tanah, nilai positifnya Anda juga mendapatkan jaminan kesehatan dari pemerintah.
Nah itu tadi beberapa hal yang perlu Anda perhatikan jika ingin bertransaksi tanah. Namun, jika Anda ingin mencari properti siap huni khsuusnya di kawasan Kebayoran Senayan, langsung saja hubungi Ray White Kebayoran Senayan sebagai partner kebutuhan properti Anda. Dapatkan beragam keuntungan properti dengan menghubungi Ray White Senayan yang beralamat di Jl. Hang Tuah Raya No.10, Gunung Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12120 atau kontak kami di (021) 270 90 888, ingat hunian ingat Ray White Senayan!
Share