Notaris adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk membuat, mengesahkan, dan menandatangani dokumen-dokumen hukum yang bersifat resmi. Tugas utama notaris adalah memastikan keabsahan dan kekuatan hukum dari dokumen-dokumen yang mereka buat atau verifikasi.
Notaris memiliki wewenang untuk membuat dokumen hukum yang dibuat berdasarkan kesaksian dan pernyataan langsung dari para pihak yang terlibat, seperti akta jual beli, akta hibah, akta wasiat, dan lain-lain. Notaris bertanggung jawab untuk memverifikasi identitas semua pihak yang terlibat dalam transaksi hukum untuk memastikan bahwa transaksi dilakukan sah. Mereka juga memastikan bahwa semua dokumen telah disiapkan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Jual beli rumah tanpa melibatkan notaris dapat memberikan beberapa risiko bagi kedua belah pihak, baik penjual maupun pembeli. Berikut adalah beberapa risiko yang mungkin timbul saat menjual rumah tanpa notaris.
Ketidakjelasan Legalitas
Tanpa melibatkan notaris, proses jual beli rumah tidak akan memiliki dokumen resmi yang menjamin legalitas transaksi tersebut. Hal ini dapat menimbulkan ketidakjelasan terkait kepemilikan rumah, hak-hak pemilik, dan potensi masalah hukum di masa depan.
Rentan Penipuan
Tanpa notaris sebagai pihak independen yang mengawasi proses transaksi, risiko penipuan atau kecurangan dalam pembayaran, dokumen, atau kepemilikan rumah dapat meningkat. Penjual atau pembeli yang tidak jujur dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengambil keuntungan yang tidak sah.
Risiko Melanggar Hukum
Jual beli rumah tanpa notaris dapat melanggar peraturan hukum yang berlaku di wilayah tersebut. Beberapa yurisdiksi mungkin mengharuskan transaksi properti untuk melibatkan notaris sebagai langkah wajib dalam prosesnya. Hal ini tentu meningkatkan risiko terjadinya sengketa kepemilikan. Nah, untuk mengatasi masalah sengketa harus melewati proses rumit dan perlu banyak waktu, energi, serta biaya.
Dokumen Tidak Lengkap
Notaris biasanya bertanggung jawab untuk memeriksa dan mengkonfirmasi kelengkapan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam transaksi jual beli rumah. Tanpa notaris, proses ini dapat menjadi tidak terlaksana, menyebabkan ketidaklengkapan atau kekurangan dokumen yang diperlukan. Notaris juga membantu dalam mengumpulkan dan menyediakan informasi penting terkait properti yang dijual, seperti sertifikat tanah, pajak, dan beban-beban lainnya. Tanpa notaris, ada risiko informasi yang tidak lengkap atau tidak akurat yang dapat mempengaruhi keputusan pembeli.
Kesulitan Administrasi
Tanpa bukti resmi dan legalitas transaksi yang dikeluarkan oleh notaris, pembeli mungkin mengalami kesulitan dalam mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan. Bank atau lembaga keuangan biasanya memerlukan dokumen resmi yang disahkan notaris.
Risiko Tak Punya Sertifikat Hak Milik
Sertifikat atas hak kepemilikan pada proses transaksi jual beli biasanya akan melibatkan PPAT untuk memastikan semuanya berjalan sesuai dengan hukum dan peraturan undang-undang. Perubahan data kepemilikan atau balik nama bisa saja tidak dapat dilakukan lantaran proses jual beli tidak melalui PPAT atau notaris yang tidak dapat didaftarkan pada kantor pertanahan.
Beberapa orang mungkin beranggapan bahwa menjual rumah tanpa bantuan notaris/PPAT mungkin akan terasa lebih cepat. Tetapi, hal ini perlu menjadi pertimbangan karena calon pembeli mungkin akan merasa ragu dengan dokumen dan legalitas terkait rumah yang dijual. Calon pembeli pasti akan melakukan riset mendalam untuk memastikan segalanya sudah sah di mata hukum untuk menghindari konflik di kemudian hari. Oleh karena itu, pastikan Anda mengikuti prosedur jual beli rumah berikut ini:
Melakukan pemeriksaan terhadap properti dan dokumen oleh notaris atau PPAt.
Melunasi seluruh pajak PBB
Memastikan bahwa rumah tidak dalam sengketa, sita jaminan, atau berada di bawah hak tanggungan.
Mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan hingga pada tahap penandatanganan AJB di hadapan notaris/PPAT.
Langkah selanjutnya Anda akan memerlukan bantuan notaris atau PPAT dalam mengurus dokumen balik nama sertifikat.
Mengingat risiko-risiko di atas, sangat disarankan untuk melibatkan notaris dalam proses jual beli rumah. Notaris memiliki peran penting dalam memastikan keabsahan dan keamanan transaksi properti, serta memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak.
Saat ini jika Anda berniat untuk menjual rumah atau properti lainnya, tidak perlu khawatir karena Ray White Senayan yang merupakan bagian dari Ray White (Indonesia) memiliki pengalaman selama lebih dari 10 tahun membantu permasalahan properti di Indonesia. Ray White Senayan sebagai salah satu kantor cabang agen properti yang beroperasi di kawasan Senayan menawarkan layanan pemasaran, penilaian properti, konsultasi investasi properti, serta bantuan dalam proses jual-beli atau sewa properti. Hubungi Ray White Senayan di (62-21) 270 90 888 atau senayan@raywhite.co.id.
Share