Isu mengenai tanah yang belum bersertifikat dan akan diambil alih oleh negara mulai tahun 2026 ramai diperbincangkan di masyarakat, khususnya melalui media sosial dan grup pesan singkat. Isu ini menimbulkan kekhawatiran sebagian besar masyarakat pemilik tanah girik, verponding, letter C, atau dokumen bekas hak lama lainnya yang belum memiliki sertifikat resmi. Beredar kabar bahwa apabila tanah tersebut tidak segera didaftarkan hingga 2026, negara akan mengambil tanah tersebut secara massal. Menanggapi keresahan ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan klarifikasi resmi yang menepis isu tersebut. Artikel ini mengulas secara lengkap bantahan Kementerian ATR/BPN, hukum yang berlaku, serta langkah yang harus dilakukan masyarakat mengenai sertifikasi tanah. Dilansir dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, melalui Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, secara tegas membantah kabar yang menyebutkan bahwa tanah yang belum bersertifikat akan diambil alih negara pada tahun 2026. Ia menyatakan: “Informasi terkait tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 nanti tanahnya akan diambil negara itu tidak benar.” Girik, verponding, letter C, dan dokumen bekas hak lama lainnya memang bukan alat bukti kepemilikan tanah yang sah sejak dulu, tetapi dokumen-dokumen tersebut dapat menjadi petunjuk adanya bekas kepemilikan hak atau hak adat atas sebidang tanah. Menurut Asnaedi, negara tidak akan secara otomatis mengambil tanah hanya karena belum memiliki sertifikat. Selama tanah tersebut masih ada giriknya dan tanahnya juga nyata, pemilik tetap menguasai hak atas tanahnya “Kalau itu giriknya ada, tanahnya ada, ia juga tetap menguasai tanah miliknya, ya enggak ada kaitannya itu diambil oleh negara,” Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 96 mengatur kewajiban untuk mendaftarkan alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki perorangan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun setelah PP ini berlaku. Menghitung dari diterbitkannya PP ini, batas waktu itu akan berakhir pada tahun 2026. Hal ini berarti pemerintah mendorong agar masyarakat yang tanahnya berbasis dokumen lama seperti girik dan dokumen sejenis segera mendaftarkan tanah mereka agar mendapatkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang legal dan diakui negara. Penegasan dan konversi dokumen girik dan sejenisnya mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang selama ini mengatur hak atas tanah dan mekanisme pengakuan hak lama. Kementerian ATR/BPN menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan, bukan untuk mengambil alih aset milik masyarakat. Sertifikat tanah adalah bukti hukum yang sah dan memiliki kekuatan perlindungan hukum lebih kuat daripada dokumen lama. Dengan memiliki sertifikat, pemilik tanah turut mengurangi potensi sengketa dan konflik tanah di masa depan. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid juga mendorong masyarakat untuk segera melengkapi sertifikasi tanahnya, termasuk memperbarui sertifikat tanah lama yang diterbitkan antara 1961-1997 agar memiliki peta kadastral yang jelas dan menghindari potensi konflik batas tanah. Kementerian ATR/BPN menyediakan berbagai kanal informasi resmi yang dapat diakses masyarakat untuk mengetahui perkembangan kebijakan pertanahan dan proses pendaftaran sertifikat tanah, antara lain: Situs web resmi Kementerian ATR/BPN diwww.atrbpn.go.id Akun sosial media resmi Kementerian ATR/BPN Pengaduan melalui Hotline di nomor 0811-1068-0000 Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan ini untuk mendapatkan informasi valid dan menghindari berita hoaks yang beredar di media sosial. Isu bahwa tanah tak bersertifikat seperti girik dan dokumen lama lainnya akan diambil alih oleh negara mulai tahun 2026 adalah tidak benar. Kementerian ATR/BPN meyakinkan masyarakat bahwa selama tanah masih nyata dan dokumen girik masih ada, hak kepemilikan tetap dipegang oleh pemilik tanah. Pemerintah justru mendorong masyarakat untuk mengurus sertifikasi sebagai upaya mendapatkan kepastian hukum yang sah. Batas waktu pendaftaran yang diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 bertujuan untuk memperbaiki sistem pertanahan dan memberikan perlindungan hukum lebih kuat, bukan mengambil tanah warga. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir dan diharapkan segera mendaftarkan tanah untuk mendapatkan sertifikat resmi. Jika Anda sedang mencari hunian yang nyaman, aman dan dekat dengan tempat kuliner, Anda bisa dapatkan di Ray White Senayan. Ray White (Indonesia) hadir untuk Anda dan siap memenuhi berbagai kebutuhan Anda terkait layanan jual/beli, sewa, pengelolaan properti, dan proyek pengembangan properti di kawasan sekitar Senayan. Silahkan kunjungi website Ray White Senayan dihttps://senayan.raywhite.co.id atau hubungi Ray White Senayan di (62-21) 270 90 888 atau senayan@raywhite.co.id. Find a home that suits your lifestyle with Ray White!. Written by: Jennifer Rantelobo (Copywriter of Ray White PPC Group) Approved by: Cynthia Natalia William (Marcomm of Ray White & Loan Market PPC Group)Klarifikasi Kementerian ATR/BPN Mengenai Isu 2026
Dasar Hukum dan Peraturan Terkait Pendaftaran Tanah
Tujuan dan Manfaat Pendaftaran Sertifikat Tanah
Cara Masyarakat Mendapatkan Informasi dan Melakukan Pendaftaran